KOTA BANJARMASINPERISTIWA & HUKUM

Satres Narkoba Polresta Banjarmasin Ringkus Dua Pengedar Sabu

×

Satres Narkoba Polresta Banjarmasin Ringkus Dua Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Dua pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.

BANJARMASIN, narasipublik.net Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali berhasil meringkus dua pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pria tersebut yakni, atas nama Muhammad Rifbandi Zulkarnain alias Bandi (28) dan Muhammad Agi Wardhana alias Agi (30), warga Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, dalam kasus kali ini pihaknya pertama kali mengamankan pelaku bernama Bandi di Jalan Sungai Mesa, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Selasa (10/01/2023) lalu.

“Pelaku tertangkap tangan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 4,80 gram,” ucap Kompol Mars Suryo Kartiko, Minggu (15/01/2023).

Dari pengakuan tersangka, paket narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang dengan menggunakan sistem ranjau atas perintah Muhammad Agi Wardhana.

“Dari informasi itu kami melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya atas nama Agil,” tuturnya.

Berkat penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti lainnya berupa dua paket sabu seberat 3,24 gram serta satu unit timbangan digital.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : Dal
Editor : Van