AMUNTAI, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menggulung seorang pria berinisial MS alias C (49) yang diduga kuat menjadi bandar narkotika.
Warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini diringkus polisi karena kedapatan kembali menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu dan ekstasi.
Penangkapan residivis tersebut merupakan hasil pengembangan pasca penangkapan dua perempuan pembawa empat butir ekstasi di Amuntai Tengah pada Rabu (15/07/2026) dini hari.
Nyanyian kedua perempuan tersebut di hadapan penyidik langsung membuka tabir asal-usul barang haram yang mengarah kuat pada nama MS alias C.
Dipimpin kasat resnarkoba, polisi langsung mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Pandawan, HST, sekitar pukul 09.00 WITA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dompet cokelat berisi dua paket sabu seberat 2,49 gram dan empat butir ekstasi di saku celana pelaku.
Perburuan barang bukti berlanjut ke area dapur, di mana petugas menemukan tiga paket sabu seberat 14,40 gram yang disembunyikan rapi di belakang lemari.
Secara total, polisi berhasil menyita 16,89 gram sabu, 8 butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, gawai pintar, serta uang tunai Rp1,5 juta.
“Dari pengungkapan awal, anggota langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
