KANDANGAN, narasipublik.net – Persidangan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (21/07/2026).
Dalam sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama, menghadirkan tiga saksi pelapor guna memperkuat pembuktian perkara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan tersebut juga turut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.
Advokat pelapor PT Antang Gunung Merarus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai kesaksian para saksi makin memperjelas duduk perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Keterangan para saksi hari ini membuka sejumlah fakta yang penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim,” ujarnya usai persidangan.
Ardian menegaskan bahwa perkara yang berlokasi di Kecamatan Padang Batung ini bukan sekadar persoalan klaim, melainkan menyangkut kepastian hukum kepemilikan lahan resmi.
Pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin sah dan menjalankan prosedur pembebasan lahan konsesi PKP2B sesuai regulasi yang berlaku.
“Seluruh proses pembebasan lahan dilakukan perusahaan sudah sesuai prosedur dan berdasarkan data kepemilikan yang diverifikasi. Karena itu kami menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian,” tegasnya.
Ia pun memperingatkan bahwa pembiaran terhadap aksi pemalsuan dokumen tanah bisa menjadi preseden buruk yang memicu munculnya klaim-klaim liar sepihak di masa depan.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi kebiasaan yang merugikan banyak pihak. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Ardian.
Selain itu, ia mengimbau publik untuk tetap bijak dan tidak terpengaruh narasi spekulatif yang beredar di media sosial terkait sengketa ini.
“Kami berharap masyarakat menyikapi perkara ini secara bijak dan tidak membangun opini yang bersifat spekulatif. Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan,” tuturnya.
Sementara itu, Majelis hakim PN Kandangan dijadwalkan masih akan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada sidang berikutnya sebelum beralih ke agenda saksi dari pihak terdakwa.
