AMUNTAI, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial J alias P (48) yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap bersama barang bukti 11 paket sabu dengan berat bersih 53,19 gram.
Penangkapan berawal dari penggerebekan di Gang Mukmin, Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Rabu (22/07/2026) malam.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo menjelaskan, tersangka sempat membuang satu paket sabu ke tanah saat akan diciduk petugas.
“Dari lokasi pertama, anggota mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat bersih 5,09 gram. Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan,” ujar AKP Sutargo.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah tersangka di Desa Nelayan pada Kamis (23/07/2026) dini hari.
Di lokasi kedua, polisi menemukan kantong plastik hitam di dinding gudang berisi 10 paket sabu seberat 48,10 gram beserta puluhan plastik klip dan uang tunai.
“Total dari dua lokasi penindakan, petugas mengamankan 11 paket diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 53,19 gram,” terangnya.
AKP Sutargo menegaskan pihak kepolisian terus mendalami jaringan di atasnya guna membongkar asal-usul barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas IPTU Asep mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten HSU.
