BERITA NASIONAL

Kasus Eks Wamen Silmy Karim Berlanjut, Penyidik KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

×

Kasus Eks Wamen Silmy Karim Berlanjut, Penyidik KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. (Dok. Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, narasipublik.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mendadak di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026).

Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Kasus korupsi di lingkungan keimigrasian tersebut diketahui telah menyeret mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai salah satu tersangka utama.

“Benar, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian WNA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK mengonfirmasi bahwa proses pencarian barang bukti di lokasi tersebut masih berjalan ketat dan hasilnya akan segera diekspos ke publik setelah giat selesai.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah berhasil mengamankan 18 orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Silmy Karim, deretan pejabat yang ikut dijerat di antaranya Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Penyidik juga menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah beserta sejumlah kepala subdirektorat dan staf teknis di Direktorat Izin Tinggal.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” tutur Budi Prasetyo.

Guna kelancaran proses hukum, seluruh tersangka kini telah resmi dijebloskan ke dalam tahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.