HUKUM & KRIMINALKANDANGAN (HSS)

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di HSS Berlanjut, Terdakwa Akui Rekayasa Tahun Pembuatan Dokumen

×

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di HSS Berlanjut, Terdakwa Akui Rekayasa Tahun Pembuatan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kelas IB Kandangan. (Dok: Narasi Publik)
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kelas IB Kandangan. (Dok: Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah di area konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM), Senin (27/07/2026).

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kandangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, salah satu terdakwa akhirnya mengakui telah memundurkan tahun penerbitan surat tanah dari tahun 2025 menjadi tahun 2017.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa yang dihadirkan secara bergantian sebagai saksi silang, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Objek yang dipersoalkan adalah dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) di Kecamatan Padang Batung yang sebenarnya telah dibebaskan PT AGM sesuai prosedur sah.

Majelis hakim dan JPU terus mendalami kronologi penerbitan dokumen, termasuk penemuan bukti kuitansi jual beli antara Herman dan Tirawan yang janggal tanpa mencantumkan tanggal.

Hakim mencecar alasan di balik rekayasa angka tahun pada dokumen tersebut yang diduga dibuat pada 2025 namun tertulis tahun 2017.

Saat dihujani pertanyaan oleh majelis hakim, terdakwa Herman akhirnya berterus terang mengenai motif pengubahan tahun dokumen tersebut.

“Supaya sama dengan tahunnya,” ujar Herman di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini memperkuat dakwaan JPU yang menilai para terdakwa bersekongkol memundurkan tanggal surat (backdate) guna mengklaim lahan yang sudah dibebaskan perusahaan.

Selain mendengar pengakuan terdakwa, JPU turut membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi ahli digital forensik yang berhalangan hadir langsung.

Hasil penelusuran riwayat elektronik ahli menegaskan bahwa berkas fisik tersebut secara digital baru dibuat dan dicetak pada 2025.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa masih memilih irit bicara dan belum mau memberikan respons atas fakta-fakta yang terkuak dalam persidangan.

“Kami tidak berkomentar karena persidangan masih berjalan,” ujar salah seorang kuasa hukum terdakwa singkat kepada awak media.

Persidangan sengketa lahan ini akan dilanjutkan pada pekan depan untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti tambahan dari kedua belah pihak.