NUSANTARA

Pelarian Berakhir, Satgas ODC Ringkus DPO Kasus Pengeroyokan di Puncak Jaya

×

Pelarian Berakhir, Satgas ODC Ringkus DPO Kasus Pengeroyokan di Puncak Jaya

Sebarkan artikel ini
Pelaku KK digiring oleh anggota Satgas ODC dan Polres Puncak Jaya. (Dok: Humas Satgas ODC)
Pelaku KK digiring oleh anggota Satgas ODC dan Polres Puncak Jaya. (Dok: Humas Satgas ODC)

MIMIKA, narasipublik.net – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap seorang buronan berinisial KK (33).

Pria tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan berat dan percobaan pemerkosaan.

​Penangkapan berlangsung di tempat persembunyian pelaku di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Kasus kejahatan yang menjerat KK tercatat terjadi pada November 2024 lalu terhadap korban berinisial ZHP.

​Kepala ODC 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani mengungkapkan, penindakan ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri.

​”Kami akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan proporsional serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Faizal.

​Proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi tempat tinggal pelaku.

Saat digerebek, pelaku tidak dapat berkutik dan langsung dibawa ke markas kepolisian.

​Kasatgas Humas ODC 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang pribadi dan ponsel milik KK.

​”Dari penangkapan tersebut kita menyita beberapa barang bukti seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone,” terang Yusuf.

​Penyidik kini tengah mendalami dugaan keterlibatan KK dalam aksi kejahatan lain. Pelaku disinyalir terlibat kasus pencurian senilai Rp100 juta serta aksi pembegalan tukang ojek menggunakan parang pada 2025 silam.

​Selain tindak pidana kriminal umum, polisi juga menelusuri dugaan keterikatan pelaku dengan jaringan pasokan senjata dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.

​”Penyidik juga menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan KKB,” ungkapnya.

​Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan seluruh keterkaitan tersebut masih dalam proses pendalaman berbasis bukti dan saksi. Masyarakat imbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu spekulatif.

​Atas perbuatan utamanya, tersangka KK dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat serta percobaan pemerkosaan dalam KUHP Baru dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.