MIMIKA, narasipublik.net – Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 dan Polda Papua menciduk dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di Perumnas III Waena, Kota Jayapura.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengusut jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Tanah Papua.
Pengungkapan dilakukan jajaran kepolisian sebagai tindak lanjut atas pengembangan laporan kasus peredaran senpi yang telah ditangani sejak pertengahan Maret lalu.
Usai diamankan, kedua pria tersebut langsung diboyong ke Mapolda Papua guna pemeriksaan mendalam.
Kasatgas Humas ODC 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengonfirmasi bahwa penindakan ini adalah langkah intensif petugas dalam memutus rantai pasokan amunisi di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus jaringan peredaran amunisi dan senjata api ilegal yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir,” ujar Yusuf, Jumat (16/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka utama lantaran diduga kuat bertindak sebagai perantara jual beli amunisi.
Sementara itu, rekan pelaku yakni SW masih diperiksa intensif sebagai saksi.
Petugas turut menyita deretan barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya satu butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit airsoft gun, dua sangkur, dua parang, laptop, proyektor, hingga satu unit kamera drone lengkap.
Selain senjata dan alat elektronik, tim di lapangan juga menyita 15 unit ponsel berbagai merek yang sebagian besar masih dalam kondisi aktif.
Sejauh ini total ada 19 orang yang terseret dalam perkara peredaran senpi dan amunisi ilegal tersebut. Sebagian berkas perkara pelaku bahkan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap I, 13 orang telah memasuki tahap II, dan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan,” papar Yusuf.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal kepemilikan senjata api tanpa hak sesuai perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kepala ODC 2026, Irjen Pol Faisal Ramadhani, menegaskan proses hukum bakal berjalan secara profesional dan transparan hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Faisal.











