KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menaruh perhatian serius terhadap maraknya aktivitas pertambangan galian C di wilayah setempat yang minim kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dalam rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah, terungkap bahwa dari sekitar 20 perusahaan galian C yang beroperasi, hanya satu yang resmi mengantongi izin.
Wakil Ketua I DPRD HSS, Muhammad Kusasi, menilai kondisi ini berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sumber daya alam.
“Aktivitas galian C ini sangat potensial menyumbang pajak daerah, namun kita terbentur aturan karena ranah perizinan tambang berada di pemerintah provinsi,” ujar Kusasi, Kamis (05/11/2026).
Kusasi menjelaskan bahwa keterbatasan wewenang pemkab menjadi tantangan tersendiri untuk menindak tegas maupun menarik pajak dari operasional perusahaan tak berizin.
“Kita tidak boleh gegabah mengambil kebijakan yang berbenturan dengan regulasi di atasnya, sehingga materi perubahan perda ini wajib dikaji secara mendalam,” tuturnya.
Ia menegaskan, DPRD HSS melalui rapat gabungan komisi terus menginventarisir jenis pungutan atau pajak legal yang dapat diterapkan pemkab tanpa melanggar pembagian kewenangan.
Melalui penataan regulasi pajak dan retribusi ini, DPRD HSS berharap pemkab dapat mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor galian C secara sah demi kemajuan pembangunan daerah.








