HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Peredaran Sabu 3,2 Kg Digagalkan, Polres Pinrang Tangkap Empat Pelaku

×

Peredaran Sabu 3,2 Kg Digagalkan, Polres Pinrang Tangkap Empat Pelaku

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres Pinrang atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. (Dok. Humas Polres Pinrang)
Konferensi pers Polres Pinrang atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba. (Dok. Humas Polres Pinrang)

PINRANG, narasipublik.net Polres Pinrang mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan empat orang tersangka serta barang bukti sabu kurang lebih seberat 3,2 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani di Mapolres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan, Selasa (13/1/2026) kemarin.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pinrang dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini adalah wujud keseriusan kami memberantas narkotika demi melindungi masyarakat Pinrang,” ujar AKBP Edy Sabhara.

Ia mengungkapkan, penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak 29 Desember 2025 dengan penangkapan awal di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kecamatan Paleteang.

“Dari penangkapan awal itu, tim melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah di Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua,” katanya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika.

“Keempat tersangka masing-masing berinisial SY, AL, HY, dan SH, dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu,” jelas Kapolres.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan jaringan ini dikendalikan oleh dua orang berinisial G dan N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Jaringan ini diduga terhubung dengan sindikat narkotika berskala internasional,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang disita berupa tiga bungkus besar sabu seberat 3,2 kilogram, lima unit telepon seluler, tiga sepeda motor, serta barang pendukung lainnya.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 38.400 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba,” ungkap AKBP Edy Sabhara.

Para tersangka saat ini ditahan di Polres Pinrang dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Ini peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika bahwa kami tidak akan memberi ruang di Pinrang,” pungkasnya.