SINTANG, narasipublik.net – Pelarian panjang seorang buronan berinisial Yusuf alias Andi yang terlibat kasus penyelundupan sabu seberat 57,55 kilogram di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, resmi berakhir setelah yang bersangkutan dikabarkan meninggal dunia.
DPO jaringan narkotika lintas negara tersebut wafat di wilayah Sri Aman, Sarawak, Malaysia, akibat sakit setelah sebelumnya sempat ditemukan terkapar di pinggir jalan oleh warga setempat.
Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengonfirmasi kabar kematian buronan utama yang selama ini bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum tersebut.
”Informasi resmi dari pihak otoritas Malaysia menyebutkan bahwa buronan kami telah berpulang karena kondisi kesehatan yang memburuk,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (05/11/2026).
Sebelum mengembuskan napas terakhir, warga sekitar sempat melarikan Yusuf ke rumah sakit terdekat di Malaysia guna mendapatkan tindakan medis darurat.
Pihak kepolisian yang menerima kabar duka tersebut dua pekan lalu langsung berkoordinasi lintas instansi untuk memfasilitasi pemulangan jenazah ke kampung halamannya.
”Almarhum sudah dipulangkan ke tanah air dan dimakamkan di daerah asalnya di kawasan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu,” tambahnya.
Yusuf sendiri kabur melintasi perbatasan negara melalui jalur tikus atau jalur ilegal usai lolos dari penyergapan polisi dalam pengungkapan kasus pada awal Maret 2026 lalu.
Kala itu, mobil yang dinaiki tersangka bersama seorang rekannya menabrak jembatan di Jalan Dara Juanti, Sintang, ketika berusaha melarikan diri dari kejaran petugas yang membawa barang bukti sabu puluhan kilogram.
Sementara itu, proses hukum terhadap pengemudi mobil berinisial WS yang tertangkap lebih dulu telah rampung dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.








