HUKUM & KRIMINALKALIMANTAN BARAT

Buronan Kasus Sabu 57 Kg di Sintang Meninggal Dunia di Sarawak Malaysia

×

Buronan Kasus Sabu 57 Kg di Sintang Meninggal Dunia di Sarawak Malaysia

Sebarkan artikel ini
Buronan Kasus Sabu 57 Kg di Sintang Meninggal Dunia di Sarawak Malaysia. (Dok: Ilustrasi AI)
Buronan Kasus Sabu 57 Kg di Sintang Meninggal Dunia di Sarawak Malaysia. (Dok: Ilustrasi AI)

SINTANG, narasipublik.net – Pelarian panjang seorang buronan berinisial Yusuf alias Andi yang terlibat kasus penyelundupan sabu seberat 57,55 kilogram di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, resmi berakhir setelah yang bersangkutan dikabarkan meninggal dunia.

​DPO jaringan narkotika lintas negara tersebut wafat di wilayah Sri Aman, Sarawak, Malaysia, akibat sakit setelah sebelumnya sempat ditemukan terkapar di pinggir jalan oleh warga setempat.

​Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengonfirmasi kabar kematian buronan utama yang selama ini bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum tersebut.

​”Informasi resmi dari pihak otoritas Malaysia menyebutkan bahwa buronan kami telah berpulang karena kondisi kesehatan yang memburuk,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (05/11/2026).

​Sebelum mengembuskan napas terakhir, warga sekitar sempat melarikan Yusuf ke rumah sakit terdekat di Malaysia guna mendapatkan tindakan medis darurat.

​Pihak kepolisian yang menerima kabar duka tersebut dua pekan lalu langsung berkoordinasi lintas instansi untuk memfasilitasi pemulangan jenazah ke kampung halamannya.

​”Almarhum sudah dipulangkan ke tanah air dan dimakamkan di daerah asalnya di kawasan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu,” tambahnya.

​Yusuf sendiri kabur melintasi perbatasan negara melalui jalur tikus atau jalur ilegal usai lolos dari penyergapan polisi dalam pengungkapan kasus pada awal Maret 2026 lalu.

​Kala itu, mobil yang dinaiki tersangka bersama seorang rekannya menabrak jembatan di Jalan Dara Juanti, Sintang, ketika berusaha melarikan diri dari kejaran petugas yang membawa barang bukti sabu puluhan kilogram.

​Sementara itu, proses hukum terhadap pengemudi mobil berinisial WS yang tertangkap lebih dulu telah rampung dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.