TARAKAN, narasipublik.net – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sukses membongkar 80 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sepanjang periode September hingga November 2026.
Dari puluhan pengungkapan jaringan narkoba tersebut, petugas gabungan meringkus sebanyak 116 orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan total berat melampaui 42 kilogram.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik memaparkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba yang bersinergi dengan polres jajaran.
”Puluhan kasus yang berhasil kami ungkap ini melibatkan 101 tersangka laki-laki dan 15 tersangka perempuan dari berbagai wilayah,” ujar Andi Syahriful saat konferensi pers, Kamis (05/11/2026).
Selain sabu seberat 42.008,66 gram, aparat penegak hukum turut mengamankan barang bukti lain berupa ratusan butir pil ekstasi, ganja, cairan sintetis liquid, hingga zat etomidate.
Seluruh barang bukti sitaan tersebut telah menjalani serangkaian uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat adiktif di dalamnya sebelum dimusnahkan.
Kalkulasi kepolisian menyebutkan bahwa penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis ini berhasil menyelamatkan lebih dari 840.000 jiwa dari ancaman kerusakan generasi bangsa.
Kapolda menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi sedikit pun kepada para pengedar, bahkan bagi oknum internal kepolisian yang terbukti membekingi bisnis gelap tersebut.
”Kami tidak akan berkompromi dengan bandar maupun sindikat narkotika, dan sanksi pemecatan hingga pidana mati berlaku tanpa pandang bulu termasuk jika melibatkan anggota kami sendiri,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi aktif serta segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center 110.








