HUKUM & KRIMINALKALIMANTAN UTARA

Bongkar 80 Kasus Narkoba, Polda Kaltara Sita 42 Kg Sabu dari Ratusan Tersangka

×

Bongkar 80 Kasus Narkoba, Polda Kaltara Sita 42 Kg Sabu dari Ratusan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bongkar 80 Kasus Narkoba, Polda Kaltara Sita 42 Kg Sabu dari Ratusan Tersangka. (Dok: Humas Polda Kaltara)
Bongkar 80 Kasus Narkoba, Polda Kaltara Sita 42 Kg Sabu dari Ratusan Tersangka. (Dok: Humas Polda Kaltara)

TARAKAN, narasipublik.net – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sukses membongkar 80 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sepanjang periode September hingga November 2026.

​Dari puluhan pengungkapan jaringan narkoba tersebut, petugas gabungan meringkus sebanyak 116 orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan total berat melampaui 42 kilogram.

​Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik memaparkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba yang bersinergi dengan polres jajaran.

​”Puluhan kasus yang berhasil kami ungkap ini melibatkan 101 tersangka laki-laki dan 15 tersangka perempuan dari berbagai wilayah,” ujar Andi Syahriful saat konferensi pers, Kamis (05/11/2026).

​Selain sabu seberat 42.008,66 gram, aparat penegak hukum turut mengamankan barang bukti lain berupa ratusan butir pil ekstasi, ganja, cairan sintetis liquid, hingga zat etomidate.

​Seluruh barang bukti sitaan tersebut telah menjalani serangkaian uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat adiktif di dalamnya sebelum dimusnahkan.

​Kalkulasi kepolisian menyebutkan bahwa penyitaan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis ini berhasil menyelamatkan lebih dari 840.000 jiwa dari ancaman kerusakan generasi bangsa.

​Kapolda menegaskan komitmennya untuk tidak memberi toleransi sedikit pun kepada para pengedar, bahkan bagi oknum internal kepolisian yang terbukti membekingi bisnis gelap tersebut.

​”Kami tidak akan berkompromi dengan bandar maupun sindikat narkotika, dan sanksi pemecatan hingga pidana mati berlaku tanpa pandang bulu termasuk jika melibatkan anggota kami sendiri,” tegasnya.

​Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

​Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi aktif serta segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Call Center 110.