KANDANGAN, narasipublik.net – Pemerintah Desa se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, Selasa (14/02/2023).
Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh perwakilan Ketua APDESI di 11 Kecamatan dengan Kajari HSS Nul Albar kali ini langsung disaksikan Bupati HSS Achmad Fikry.
Kajari HSS Nul Albar mengatakan, dengan adanya MoU kedepannya para Kepala Desa (Kades) diharapkan tidak ragu dalam melaksanakan pembangunan yang lebih baik.
“MoU bukan sekedar alat untuk berlindung dari kesalahan, namun ini lebih kepada upaya pencegahan,” ucap Nul Albar.
Lebih lanju, MoU berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa melalui konsultasi hukum dan pendampingan hukum.
“Agar tidak ada indikasi tindak pidana atau melanggar hukum dalam pelaksanaan pembangunan, maka diperlukan adanya pendampingan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, pendampingan oleh Kejaksaan menjadi salah satu motivasi bagi para kepala desa, untuk bisa mengelola dana desa dengan lebih baik.
“Mari sampaikan kepada semua Kades, jika nanti ada hal yang berkaitan dengan pemungutan ke masyarakat maka harus dibuat peraturan desa. Karena itu untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.
Reporter : Rey
Editor : Van