KANDANGAN, narasipublik.net – Keberadaan Rumah Perdamaian Restorative Justice (RJ) yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan apresiasi dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS, Akhmad Fahmi.
Dirinya menilai, fungsi rumah restorative justice sangat bermanfaat dan menjadi harapan baru masyarakat, khususnya bagi warga Kabupaten HSS yang membutuhkan bantuan penanganan hukum pidana.
“Alhamdulillah pak Kejati Kalsel secara langsung telah meresmikan rumah Restorative Justice Kejari HSS,” ucapnya saat menghadiri peresmian Rumah RJ di Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang, Selasa (01/11/2022).
Tidak hanya itu, Akhmad Fahmi berharap kedepannya rumah restorative justice di Kabupaten HSS dapat bertambah banyak, agar kehadirannya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
“Meski restorative justice hanya bisa menyelesaikan kasus perkara dengan hukuman pidana di bawah lima tahun, namun itu sudah sangat membantu masyarakat kita,” tuturnya.
Sementara itu, hingga kini di Kabupaten HSS sudah memiliki tiga rumah perdamaian restorative justice yang digagas oleh Kejari HSS.
Dimana ketiganya tersebut yakni di Desa Lungai, Kecamatan Kandangan serta Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya dan Desa Bamban Selatan, Kecamatan Angkinang yang baru diresmikan.
Reporter : Rey
Editor : Van