BERITA UTAMAPARINGIN (BALANGAN)SERBA - SERBI

Kerap Dipalsukan, Mari Kenali Ciri-ciri Buku Nikah Asli

Avatar photo
642
×

Kerap Dipalsukan, Mari Kenali Ciri-ciri Buku Nikah Asli

Sebarkan artikel ini
Buku Nikah Palsu
Wahid Noor Fajer, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Balangan.

BALANGAN, narasipublik.netKementerian Agama meminta masyarakat untuk mewaspadai maraknya peredaran buku nikah palsu, menyusul banyaknya informasi penangkapan pelaku yang diduga melakukan pemalsuan buku nikah di berbagai wilayah.

Kepala Kemenag Kabupaten Balangan, Muhammad Yamani, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Wahid Noor Fajeri, menghimbau untuk waspada atas banyaknya peredaran buku nikah palsu di masyarakat.

Dirinya menerangkan, ada empat ciri fisik yang harus diketahui masyarakat dalam mengetahui apakah buku nikah itu asli atau tidak.

“Pertama, ada hologram berbentuk lingkaran bergambar burung garuda pada halaman depan,” ucapnya, Kamis (05/08/2021).

Ia melanjutkan, ciri kedua buku nikah asli yakni adanya lembaran transparan mengkilap dan berhologram yang bisa dibuka untuk menutupi data identitas calon pengantin (catin) yang nantinya dibuka untuk ditempel agar aman.

Kemudian ada nomor seri porporasi dalam bentuk lubang yang tembus disetiap lembarnya, apabila diterawang bisa terlihat jelas dari sampul hingga lembar belakang.

“Nomor tersebut berseri secara nasional, serta ada kode-kode khusus termasuk kode provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Buku Nikah Palsu

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setiap halaman pada buku nikah asli bisa dilihat ada gambar garuda di dalamnya yang bisa dilihat secara fisik, serta sampul berwarna merah untuk suami dan hijau untuk istri.

Tidak hanya itu, Wahid juga menuturkan bahwa bahwa penulisan nomor yang ada pada buku nikah harus sesuai dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tempat catin menikah sebagai dokumen negara.

“Sebenarnya yang dipegang catin itu bernama kutipan akta nikah, karena sejatinya buku nikah aslinya ada di KUA yang mana keduanya memiliki nomor dan data yang sama sehingga tidak mudah untuk dipalsukan jika dilakukan perbandingan data,” terangnya.

Selain itu pada lembar pertama terdapat himbauan nasehat dari Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) yang menjabat, sehingga apabila menteri agama berubah maka buku juga akan diganti dan dimusnahkan.

“Jadi apabila tanggal pencatatan nikah tidak sesuai dengan menteri yang menjabat di masa itu, bisa dipastikan itu adalah buku nikah palsu,” cetusnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa sekarang buku nikah memiliki barcode yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Kedepan akan ada kartu nikah seperti KTP yang bisa dibawa kemana-mana dan memiliki scan barcode untuk mengetahui kebenaran data, namun untuk sekarang Kabupaten Balangan belum bisa karena keterbatasan alat,” pungkasnya. (Fik)