KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas secara resmi menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan rumah toko (ruko) yang berlokasi di eks Terminal Tingang Menteng, Jalan Ahmad Yani, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Senin (04/08/2025)
Prosesi serah terima aset senilai kurang lebih Rp3,45 miliar yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Kapuas tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk para Asisten Sekda dan Kepala Perangkat Daerah.
![]()
Mewakili Bupati H. Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I Sangkai mengucapkan apresiasi kepada Kejari Kapuas atas komitmen dan kerja profesional dalam menyelamatkan aset milik daerah.
“Keberhasilan ini bukan hanya tentang angka atau kembalinya fisik aset. Ini adalah bukti nyata bahwa kita bersama-sama menjaga amanah rakyat,” ucap Usis.
Ia mengatakan, aset daerah adalah milik seluruh masyarakat Kapuas, sehingga penggunaannya harus dimaksimalkan untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Peran aktif Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara telah menjadi mitra strategis bagi kami. Langkah hukum yang terukur ini sangat membantu dalam mengamankan aset penting milik pemerintah,” lanjutnya.
Usis berharap sinergi yang sudah terjalin dengan Kejaksaan agar terus diperkuat, tidak hanya dalam pengamanan aset, namun juga dalam pencegahan korupsi dan penegakan hukum lainnya.
“Kami berterima kasih kepada Kajari dan seluruh jajaran atas dedikasi serta semangatnya. Ini menjadi inspirasi bagi kami untuk bekerja lebih baik dan bertanggung jawab,” tandas Usis.
Sementara itu, Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman menerangkan, aset yang diserahkan merupakan hasil tindak lanjut dari permintaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas.
“Kami telah menyerahkan aset tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp3,45 miliar. Ini bagian dari upaya kami mengamankan kekayaan negara yang sebelumnya dikuasai pihak lain,” jelas Luthcas.
Ia menuturkan, hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lain yang tengah dalam proses negosiasi dan penanganan secara bertahap.
“Bagi siapapun yang saat ini masih menguasai aset milik negara, kami imbau agar segera mengembalikannya, kecuali jika memang belum tiba waktunya,” tegasnya.
