KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohannes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menegaskan bahwa DPRD akan membahas LKPj secara mendalam dan objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal melalui pembahasan LKPj dan Raperda ini, guna memastikan kebijakan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menyampaikan bahwa LKPj merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.
“LKPj ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa capaian kinerja pemerintah daerah yang telah diraih masih memiliki kekurangan dan perlu diperbaiki ke depan.
“Kami mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tambahnya.
Selain agenda LKPj, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.
Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya pencegahan penyalahgunaan narkotika, ketertiban umum, pengelolaan sampah, kawasan tanpa rokok, hingga rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.
Selain itu, terdapat pula Raperda terkait Badan Permusyawaratan Desa, pengelolaan barang milik daerah, pelayanan ibadah haji, penyerahan prasarana dan utilitas perumahan, serta pengembangan kawasan permukiman.
Bupati Wiyatno menegaskan bahwa pengajuan sejumlah Raperda tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Sepuluh Raperda ini diharapkan menjadi instrumen regulasi yang efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
