KANDANGAN, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Kamis (05/05/2025).
Ranperda LKPj APBD 2024 disampaikan langsung oleh Bupati HSS Syafrudin Noor dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi, serta dihadiri oleh para anggota dewan.
![]()
Bupati Syafrudin mengatakan, penyampaian Ranperda LKPj APBD dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Khususnya Pasal 194, yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sesuai ketentuan tersebut, LKPj APBD disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Realisasi APBD per 31 Desember 2024 menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp1.938.419.984.658,” ujar Bupati Syafrudin.
Ia menekankan bahwa laporan ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran publik serta dasar evaluasi kinerja program pembangunan di berbagai sektor.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan yang sesuai waktu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi Bupati yang telah menyampaikan LKPj APBD tahun 2024 secara tepat waktu dan sesuai regulasi. DPRD akan segera mempelajari laporan tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam paripurna selanjutnya,” tutur Kusasi.
