KANDANGAN (HSS)POLITIK

DPRD HSS Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung Menjadi Perda

×

DPRD HSS Sepakati Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD HSS bersama Bupati HSS, Syafrudin Noor memperlihatkan berita acara penerapan Perda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung. (Foto : Istimewa)
Pimpinan DPRD HSS bersama Bupati HSS, Syafrudin Noor memperlihatkan berita acara penerapan Perda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung. (Foto : Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (08/04/2025).

Kesepakatan penetapan Perda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, dan Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhammad Kusasi.

Penetapan Perda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara pihak legislatif dan Bupati HSS, Syafrudin Noor.

Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi mengatakan, penetapan Perda ini dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD HSS menyetujui draf Ranperda lewat berbagai tahapan pembahasan.

“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan tahap dua atau menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung menjadi Perda,” ucap Akhmad Fahmi.

Ia menuturkan, Perda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung sudah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga keberadaan Perda ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten HSS,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati HSS, Syafrudin Noor, berharap dengan penetapan Perda tersebut dapat mengurangi bangunan yang tidak layak bangun,baik secara teknis maupun administratif.

“Dengan Perda ini kita bisa melarang bangun-bangunan liar, sehingga pembangunannya dapat terarah,” ujar Syafrudin Noor.

Lebih lanjut, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD HSS yang telah menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung hingga ditetapkan menjadi Perda.

“Semoga sinergisitas yang terjalin dengan baik ini dapat terus kita pertahankan demi kemajuan Kabupaten HSS yang lebih baik,” pungkasnya.