KANDANGAN, narasipublik.net – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Achmad Fikry menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) tahun 2021, pada rapat paripurna di gedung DPRD HSS, Selasa (03/08/2021).
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 menjadi salah satu penyebab terpengaruhinya perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS tahun 2021.
“Pandemi Covid-19 cukup berdampak signifikan, baik pada sektor perekonomian dunia maupun dalam negeri, sehingga sangat perlu diambil kebijakan dan penyesuaian,” ucap Bupati Fikry.
Dijelaskan lebih lanjut, secara keseluruhan target pendapatan daerah Kabupaten HSS mengalami peningkatan pada perubahan APBD 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp122.099.143.941 atau 10,59 persen.
“Untuk pos pendapatan asli daerah naik sebesar 15,85 persen, pos pendapatan lain-lain yang sah meningkat 13,12 persen, dan pendapatan transfer naik hingga 9,58 persen,” jelasnya.
Kebijakan belanja daerah disesuaikan dengan program yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat dan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan faktual dengan memperhatikan sisa waktu perubahan APBD 2021.
Selain itu, penyesuaian penganggaran belanja pada kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja SKPD, peningkatan belanja yang dapat membantu mengakselerasi perekonomian daerah.
“Penyesuaian ini sendiri akibat adanya refocusing anggaran minimal sebesar 8 persen dari jumlah DAU yang diterima daerah untuk penanganan Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, untuk belanja operasi pada perubahan APBD 2021 meningkat sebesar Rp124.042.139.519 atau sebanyak 12,85 persen, belanja modal meningkat sebesar 65,16 persen, belanja tak terduga turun 22,67 persen, sedangkan belanja transfer meningkat sebanyak 0,27 persen. (Rey)