BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Simpan 20 Paket Sabu, Polsek Kandangan Ringkus Seorang IRT Asal HSS

×

Simpan 20 Paket Sabu, Polsek Kandangan Ringkus Seorang IRT Asal HSS

Sebarkan artikel ini
IRT Asal Kabupaten HSS Diringkus Polisi

KANDANGAN, narasipublik.netSeorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AHD diringkus jajaran Polsek Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) lantaran menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Polres HSS Ipda H Purwadi mengungkapkan, Sat Resnarkoba Polres HSS dan Polsek Kandangan mengamankan pelaku pada Selasa (15/03/2022) sekira pukul 18.00 Wita.

“Lokasi penangkapan di Desa Gambah Luar RT 002 RW 001 Kecamatan Kandangan, bermula dari informasi masyarakat,” ucapnya, Selasa (22/03/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim gabungan menggeledah rumah milik AHD dan menemukan sebanyak 20 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna putih seberat 2,14 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3.904.000, satu buah timbangan digital, satu buah korek api, tiga buah serok dari sedotan, selembar baju sasirangan, tas jinjing, serta handphone milik tersangka.

“Kini IRT itu terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Reporter : Rey
Editor : Van