HUKUM & KRIMINALTANJUNG (TABALONG)

Bawa Serbuk Kristal, Pria Asal Amuntai Utara Diciduk Polres Tabalong

×

Bawa Serbuk Kristal, Pria Asal Amuntai Utara Diciduk Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
SUG (29) beserta barang buktinya diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong. (Dok. Polres Tabalong)
SUG (29) beserta barang buktinya diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong. (Dok. Polres Tabalong)

TANJUNG, narasipublik.net Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial SUG (29) yang diduga terlibat peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.

Terduga pelaku merupakan warga Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan berlangsung di tepi jalan Desa Pematang pada Selasa (06/01/2026) sore.

“Terduga pelaku diamankan saat berada di tepi jalan Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas,” ujar IPTU Joko Sutrisno, Kamis (08/01/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika dengan berat bersih 0,20 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu kotak rokok bekas warna ungu, satu pipet kaca, serta satu unit gawai yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polri 110 terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Banua Lawas.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.