KANDANGAN (HSS)

Balai Pelaksana Jalan Wilayah II Kalimantan Hibahkan Jembatan Gantung ke Pemkab HSS

×

Balai Pelaksana Jalan Wilayah II Kalimantan Hibahkan Jembatan Gantung ke Pemkab HSS

Sebarkan artikel ini
Bupati HSS, Achmad Fikry dan Kepala Satker Balai Pelaksana Jalan Wilayah II Kalimantan, Budianto menandatangani berita acara hibah BMN berupa sebuah jembatan gantung.
Bupati HSS, Achmad Fikry dan Kepala Satker Balai Pelaksana Jalan Wilayah II Kalimantan, Budianto menandatangani berita acara hibah BMN berupa sebuah jembatan gantung.

KANDANGAN, narasipublik.net Balai Pelaksana Jalan Wilayah II Kalimantan hibahkan Barang Milik Negara (BMN) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (11/01/2023).

Penyerahan hibah BMN berupa jembatan gantung yang berada di Desa Malutu, Kecamatan Padang Batung tersebut dilakukan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat.

Kepala Satker Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah II Kalimantan, Budianto mengatakan, jembatan gantung senilai Rp.5,2 Milyar itupun hanya digunakan khusus untuk pejalan kaki dan kendaraan roda dua.

“Jembatan gantung sepanjang 84 meter lebar 1,8 meter tersebut dikerjakan selama dua tahun anggaran,” ucap Budianto.

Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry menuturkan, keberadaan jembatan gantung tersebut sangat membantu masyarakat khusunya untuk menghubungkan antara Desa Jelatang dengan Desa Malutu.

“Mulai sekarang status jembatan gantung ini sudah milik pemerintah daerah, sehingga untuk pemeliharaannya masuk dalam anggar kita,” tutur Bupati Fikry.

Tidak hanya sebagai akses penghubung, jembatan gantung itupun juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mempermudah mengangkut hasil pertanian.

“Agar jembatan bertahan lama, nantinya kita akan pasang rambu-rambu batas muatan sesuai kapasitas dan kekuatan jembatan,” ujarnya.

Sementara itu, kedepannya Pemkab HSS juga berencana untuk kembali mengajukan usulan pembangunan beberapa buah jembatan penghubung di wilayah Kecamatan Loksado.

“Semoga usulan pembangunan jembatan di Loksado itu bisa kembali direalisasikan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Wilayah II Kalimantan,” pungkasnya.

Reporter : Rey
Editor : Van