RANTAU, narasipublik.net – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapin meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang sedang asik melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu belum lama tadi.
Penangkapan pasutri kali ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap adanya aktivitas terlarang di rumah tersangka yang berada disalah satu Komplek Perumahan di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser menuturkan, atas laporan masyarakat tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WITA.
“Saat penggerebekan, anggota kita mendapati Pasutri berinisial AK (29) dan NMH (36) lagi asik mengkonsumsi sabu,” ucap Kapolres Tapin, Selasa (31/01/2023).
Selain meringkus kedua tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polres Tapin juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram serta alat hisap yang masih tersisa sabunya.
“Dari hasil interogasi, pasutri itu mengaku kalau mereka mengkonsumsi sabu untuk membuat tubuh menjadi fit dan bersemangat dalam beraktivitas,” tuturnya.
Kini kedua tersangka terpaksa harus mendekam di Rutan Polres Tapin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
