BALANGAN, narasipublik.net – Polres Balangan menggelar giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Mantimin, Kecamatan Batu Mandi, Sabtu (14/01/2023) malam.
Giat operasi yang dipimpin Wakapolres Balangan, Kompol Dany Sulistiono tersebut berhasil menyita 39 botol alkohol dan 62 botol minuman keras (Miras).
Selain itu, dalam operasi pekat kali ini polisi juga mengamankan dua orang penjual berinisial H (31) warga Desa Mampari dan J (45) warga Desa Mantimin, Kecamatan Batu Mandi.
![]()
“Di tempat pelaku H kita menemukan 39 botol alkohol Gaduk dan Medika, sedangkan ditempat J ditemukan miras berbagai merek sebanyak 62 botol,” ucap Wakapolres Balangan.
Diterangkan lebih lanjut, operasi pekat kali ini dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap adanya THM di wilayah setempat yang sering menjadi lokasi pesta miras.
“Kedua pelaku kita ancam dengan Pasal 15 ayat 1 Jo pasal 9 ayat 1 Perda Kalsel tahun 2008, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya.
Reporter : Fik
Editor : Van
