HUKUM & KRIMINALKOTA BANJARMASIN

Gerebek Rumah Pengedar, Polsek Banjarmasin Selatan Sita 41,80 Gram Sabu

×

Gerebek Rumah Pengedar, Polsek Banjarmasin Selatan Sita 41,80 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Narkoba Jenis Sabu-sabu. (Dok: Ilustrasi)
Narkoba Jenis Sabu-sabu. (Dok: Ilustrasi)

BANJARMASIN, narasipublik.net – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan menggerebek kediaman seorang pemuda berinisial H alias Pemo (23) di kawasan Jalan Belitung Darat, Gang KH Mustafal Bakti, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dengan total berat bersih mencapai 41,80 gram.

​Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membeberkan bahwa pengungkapan ini berawal dari nyanyian seorang tersangka berinisial AR yang lebih dahulu diamankan.

​”Petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka AR sebelum akhirnya mengarah kepada H,” ujar Iptu Sudirno, Selasa (27/10/2026).

​Kepada penyidik, AR mengungkap pengakuan bahwa serbuk kristal haram yang ada pada penguasaannya diperoleh dengan cara membeli dari tangan Pemo.

​”Berdasarkan keterangan AR yang bersangkutan mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari tersangka H,” tambahnya.

​Berbekal informasi itu, tim buser berpakaian preman langsung bergerak cepat menyatroni rumah Pemo dan melakukan penggeledahan menyeluruh.

​Petugas menemukan lima paket sabu seberat 40,54 gram beserta timbangan digital di dalam dompet merah yang disembunyikan pada saku jaket tergantung di balik pintu kamar.

​Penyisiran berlanjut hingga polisi kembali mendapati satu paket sabu seberat 1,26 gram di atas meja serta satu unit ponsel pintar dari dalam lemari.

​”Total ada enam paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bersih 41,80 gram beserta alat takar dan timbangan digital yang disita,” urai Sudirno.

​Saat diinterogasi di lokasi kejadian, Pemo tidak dapat berkutik dan membenarkan bahwa seluruh sabu-sabu tersebut merupakan kepunyaannya.

​”Tersangka tak membantah dan membenarkan seluruh barang bukti yang diamankan adalah miliknya,” tegas Kanit Reskrim.

​Kini tersangka Pemo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.