TANJUNG, narasipublik.net – Satresnarkoba Polres Tabalong memanen hasil besar dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba yang digelar selama periode 9 hingga 25 Oktober 2026.
Dalam rentang waktu dua pekan lebih tersebut, jajaran kepolisian sukses membongkar delapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tabalong.
Sebanyak 10 orang tersangka berhasil diringkus petugas dengan total barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 167,51 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menyebutkan penindakan berfokus pada kawasan yang terindikasi rawan transaksi barang haram.
“Operasi ini menyasar lima wilayah kecamatan utama, yakni Tanjung, Kelua, Muara Uya, Tanta, hingga Murung Pudak,” ungkap Iptu Heri Siswoyo, Selasa (27/10/2026).
Adapun para tersangka yang digelandang ke Mapolres Tabalong masing-masing berinisial AJ, LR, AS, SU, DS, WH, SN, AHJ, MUL, serta SAR.
Selain menyita ratusan gram sabu, petugas turut mendapati barang bukti pendukung seperti timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.
Heri membeberkan dari seluruh orang yang ditangkap, delapan tersangka berlanjut ke tahap penyidikan tindak pidana, sedangkan dua nama lainnya diarahkan pada jalur medis.
“Untuk tersangka MUL dan SN diproses rehabilitasi sesuai mekanisme asesmen serta aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Pihaknya juga meminta dukungan penuh masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan bersama.








