BATU LICIN (TANAH BUMBU)HUKUM & KRIMINAL

Miliki 50 Gram Sabu, Wanita di Tanah Bumbu Dibekuk Polsek Kusan Hilir

×

Miliki 50 Gram Sabu, Wanita di Tanah Bumbu Dibekuk Polsek Kusan Hilir

Sebarkan artikel ini
Miliki 50 Gram Sabu, Wanita berinisial M (33) di Tanah Bumbu Dibekuk Polsek Kusan Hilir. (Dok: Istimewa)
Miliki 50 Gram Sabu, Wanita berinisial M (33) di Tanah Bumbu Dibekuk Polsek Kusan Hilir. (Dok: Istimewa)

BATULICIN, narasipublik.net – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir sukses menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang wanita berinisial M (33) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka diciduk petugas lantaran terbukti menguasai paket barang haram jenis sabu dengan berat bersih mencapai 50,06 gram.

Penggerebekan dilakukan petugas di sebuah hunian kawasan Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir pada Selasa (06/10/2026) malam.

Aksi sigap kepolisian ini berawal dari aduan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan permukiman mereka.

Petugas yang bergerak cepat langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya menggeledah lokasi tempat tinggal pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat kantong klip berisi kristal bening yang terdiri dari satu paket ukuran besar serta tiga paket kecil.

Selain barang haram, tim di lapangan juga memproleh timbangan digital, tas selempang, plastik pembungkus, serta sebuah ponsel pintar.

“Laporan masyarakat langsung kami respon dengan penyelidikan hingga berujung penangkapan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” terang Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin, Jumat (09/10/2026).

Pelaku beserta seluruh barang sitaan kini telah dijebloskan ke Mapolsek Kusan Hilir guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka M terancam jeratan pasal berlapis terkait penguasaan dan perantara jual beli narkotika,” pungkasnya.