BANJARMASIN, narasipublik.net – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (09/09/2026).
Rapat kerja tersebut difokuskan pada penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2025 agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Percepatan pembahasan ini dilakukan guna memastikan seluruh catatan perbaikan dari pusat dapat dirampungkan tepat waktu sesuai batas Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, menegaskan bahwa penyesuaian dokumen hasil evaluasi Kemendagri memiliki batas waktu penuntasan selama tujuh hari kerja.
“Hari ini kita sudah menyepakati. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima hasil evaluasi dari Mendagri, kita memiliki jangka waktu tujuh hari kerja” ujar Kartoyo.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kalsel pada dasarnya telah merespons dan menindaklanjuti poin-poin arahan dari Kemendagri tersebut.
“Hasil evaluasinya sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini juga untuk perbaikan-perbaikan tahun berikutnya,” tutur Kartoyo.
Meski fokus utama tertuju pada draf evaluasi Kemendagri, Banggar DPRD Kalsel tetap menampung berbagai saran dari para wakil rakyat terkait pos pendapatan dan belanja daerah.
“Dari kawan-kawan ada hal-hal lain, misalkan ada pendapatan, ada belanja, itu tetap dikejar supaya menjadi jelas. Intinya, pembahasan kita memang hasil evaluasi,” tegasnya.
Sinergi antara Banggar dan TAPD ini diharapkan mampu menyempurnakan pertanggungjawaban APBD 2025 sekaligus meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.
