KANDANGAN, narasipublik.net – Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas daerah di wilayah hukum setempat.
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Syarifuddin tersebut, petugas mengamankan tiga orang wanita berinisial NY, KS, dan TR beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 148,85 gram.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Padang Batung, Kamis (03/09/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan pengintaian dan berhasil menghadang tersangka NY dan KS yang sedang mengendarai sepeda motor.
“Saat diperiksa, anggota menemukan lima paket sabu seberat 0,63 gram yang disembunyikan di bawah telapak sandal sebelah kiri dan kanan pelaku,” ujar AKBP Awaluddin Syam, Rabu (09/09/2026).
Polisi lantas melakukan pengembangan jaringan hingga ke wilayah Dusun Bancing, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, dan membekuk tersangka TR.
Dari tangan TR, petugas menyita barang bukti berukuran lebih besar berupa 13 paket sabu dengan berat bersih mencapai 148,22 gram.
KBO Satresnarkoba Ipda Sujai menambahkan, selain mengamankan barang haram tersebut, pihaknya turut menyita dua timbangan digital, 82 pipet kaca, serta uang tunai Rp10.170.000.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti kini sudah berada di sel tahanan Mapolres HSS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Sujai.
Atas perbuatannya, ketiga perempuan tersebut harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
