KANDANGAN, narasipublik.net – PT Antang Gunung Meratus (AGM) memperketat pengamanan di wilayah konsesinya dengan memasang papan larangan perusakan dan penebangan pada area reklamasi pascatambang, Rabu (24/6/2026).
Langkah preventif untuk membentengi lingkungan dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini dilakukan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) dan Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemasangan papan larangan tersebut bertujuan untuk mengedukasi sekaligus memberi peringatan kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang merusak kawasan hutan rehabilitasi.
Advokat PT AGM, Suhardi, S.H M.H menjelaskan bahwa area reklamasi ini merupakan kewajiban mutlak perusahaan dalam memulihkan ekosistem lingkungan pascatambang yang wajib dijaga kelestariannya.
“Pemasangan papan larangan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan maupun penebangan pada area reklamasi yang telah direhabilitasi. Area reklamasi merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan,” ujar Suhardi.
Menurutnya, keberadaan papan peringatan ini juga menjadi instrumen penting bagi perusahaan untuk memangkas ruang gerak pelaku tambang ilegal yang kerap merusak ekosistem penutupan lahan.
“Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Suhardi menegaskan, gerakan pengamanan hutan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan tertinggi perusahaan demi menjaga aset negara dan keberlanjutan alam.
“Ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, agar setiap bentuk pelanggaran hukum di area konsesi PT AGM ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Polhut Kalsel, Agustin Fahmi mengingatkan warga agar tidak mencoba-coba merusak atau menebang pohon yang baru tumbuh di zona hijau tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan maupun tindakan lain yang dapat merusak tanaman pada area reklamasi. Selain berdampak terhadap lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” tutur Agustin Fahmi.
Sementara itu, Perwira Pengendali Ditpamobvit Polda Kalsel, Ipda M Zainol Kholid menyatakan komitmen penuhnya dalam mengawal objek vital nasional di wilayah hukum Polda Kalsel.
“Kami mendukung upaya pencegahan yang dilakukan PT AGM agar tidak terjadi perusakan maupun penebangan yang dapat merugikan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tuturnya.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan mengambil tindakan represif apabila pendekatan persuasif dan edukasi hukum ini diabaikan oleh oknum masyarakat.
“Pencegahan tentu menjadi prioritas, namun penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.
