AMUNTAI, narasipublik.net – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (22/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD HSU ini dihadiri langsung oleh Bupati HSU H. Sahrujani, Sekda Adi Lesmana, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah setempat.
Agenda utama sidang kali ini berfokus pada penjelasan kepala daerah terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi.
Dua regulasi lain yang turut digodok adalah Raperda Penyelenggaraan Sistem Limbah Air Domestik dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah.
Bupati HSU, H. Sahrujani mengatakan, penyampaian laporan APBD 2025 ini merupakan wujud komitmen eksekutif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui pembahasan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif,” ujar Sahrujani.
Terkait regulasi sanitasi, Sahrujani menjelaskan bahwa aturan pengelolaan limbah rumah tangga sangat penting sebagai landasan hukum demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Pengelolaan limbah domestik yang baik merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya optimal,” katanya.
Sementara untuk pencabutan Perda denda pajak, pemerintah daerah melakukan langkah tersebut agar terjadi harmonisasi dengan payung hukum terbaru yang berlaku di tingkat nasional.
Seluruh fraksi di DPRD HSU menyambut baik pemaparan tersebut dan berkomitmen mempercepat pembahasan ketiga raperda ini agar bisa segera disahkan menjadi produk hukum daerah.
