KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja lanjutan bersama pihak eksekutif untuk membahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (02/06/2026).
Dalam rapat tersebut, legislatif menyoroti lambatnya rantai birokrasi pengelolaan aset, mulai dari tahapan administrasi hingga proses penilaian yang selama ini memakan waktu sangat lama.
Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, Yusperi, menjelaskan bahwa regulasi ini sengaja dirancang untuk memfokuskan efisiensi penghapusan aset serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini proses penghapusan aset daerah dinilai sangat rumit dan lama. Ke depan, melalui Ranperda ini, mekanismenya akan dipangkas dan dipermudah lewat SOPD masing-masing,” ujar Yusperi.
Guna mempercepat proses penilaian tersebut, aturan baru ini mengamanatkan setiap instansi untuk memiliki tim ahli tersendiri dalam mengevaluasi barang daerah yang sudah tidak produktif.
“Tiap SOPD akan memiliki tim asesor atau tenaga berwenang yang bertugas menilai penghapusan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Bukan sekadar penghapusan, regulasi ini juga membidik pemanfaatan aset-aset daerah yang selama ini terbengkalai, seperti bangunan gedung kosong dan lahan tidur, agar bisa dikelola secara produktif.
“Semua aset yang saat ini menganggur akan kita optimalkan untuk mendatangkan PAD,” tegas Yusperi.
Saat ini, rancangan payung hukum tersebut sudah memasuki tahap akhir pembahasan dan ditargetkan bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.
“Pembahasan sudah hampir selesai. Tinggal dua tahapan lagi, yaitu rapat finalisasi tingkat komisi dan rapat paripurna penetapan,” pungkasnya.
