KALIMANTAN TENGAH

Tepis Isu Pengadaan Motor Siluman, Diskominfosantik Kapuas Pastikan Pembelian Sesuai Aturan

×

Tepis Isu Pengadaan Motor Siluman, Diskominfosantik Kapuas Pastikan Pembelian Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Tepis Isu Pengadaan Motor Siluman, Diskominfosantik Kapuas Pastikan Pembelian Sesuai Aturan. (Dok. Ilustrasi)
Tepis Isu Pengadaan Motor Siluman, Diskominfosantik Kapuas Pastikan Pembelian Sesuai Aturan. (Dok. Ilustrasi)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) setempat membantah tudingan miring mengenai adanya pengadaan kendaraan operasional “siluman”.

​Pihaknya menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Kapuas telah berjalan secara transparan serta patuh terhadap prosedur hukum yang berlaku.

​Langkah klarifikasi ini sengaja diterbitkan untuk meredam isu liar di masyarakat yang menyebutkan bahwa belanja sepeda motor dinas tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

​Kepala Diskominfosantik Kapuas Hartoni U. Sawang, melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Iwan Pahruji, memastikan setiap pembelanjaan daerah wajib melewati tahapan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

​”Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” ujar Iwan Pahruji.

Pihaknya juga meluruskan rumor miring mengenai pembengkakan harga sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang sempat diisukan melonjak hingga menyentuh angka Rp83 juta per unit.

​”Faktanya harga per unit sebesar Rp42.304.300. Sedangkan angka Rp83 juta itu untuk dua unit sekaligus termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN,” terangnya.

​Selain persoalan anggaran, pihak Pemkab Kapuas turut menepis kabar yang menyatakan bahwa fasilitas kendaraan roda dua tersebut akan diperuntukkan bagi operasional pribadi bupati.

​Ia menegaskan bahwa unit kendaraan tersebut secara regulasi dialokasikan khusus untuk menunjang mobilitas kedinasan Asisten III serta jajaran Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas.

​Merujuk pada dokumen valid di dalam SIRUP, pengadaan unit NMAX ini dipastikan telah masuk secara legal dan tercatat ke dalam paket pengadaan roda dua pemerintah daerah.

​”Jadi tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

​Di akhir keterangannya, Iwan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi sepihak di media sosial serta meminta publik lebih jeli menyaring kebenaran berita.