HUKUM & KRIMINALKANDANGAN (HSS)PEMERINTAH DAERAH

Tegakkan Aturan dan Jaga Estetika Kota, Satpol PP HSS Tertibkan Spanduk Liar

×

Tegakkan Aturan dan Jaga Estetika Kota, Satpol PP HSS Tertibkan Spanduk Liar

Sebarkan artikel ini
Satpol PP HSS menertibkan spanduk liat di sejumlah titik di Kota Kandangan. (Dok. Istimewa)
Satpol PP HSS menertibkan spanduk liat di sejumlah titik di Kota Kandangan. (Dok. Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan penertiban spanduk dan reklame liar yang terpasang tanpa izin, Senin (2/3/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya pemasangan spanduk iklan rokok di sejumlah titik yang dinilai mengganggu estetika kota dan ketertiban umum.

Penertiban tersebut mengacu pada Keputusan Bupati HSS Nomor 100.3.3.2/154/KUM/2023 tentang larangan pemasangan reklame rokok di lokasi tertentu.

Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Indera Darmawan, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Diharapkan bagi vendor yang memasang spanduk iklan agar memiliki izin resmi, membayar pajak, serta tidak memasang di lokasi yang dilarang,” tegas Indera.

Ia menjelaskan, kegiatan ini bukan hanya sekadar menurunkan spanduk liar, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang tertib dan sehat.

“Pengawasan terhadap reklame akan dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah pelanggaran serupa terulang,” tuturnya.

Satpol PP HSS juga mengingatkan para pelaku usaha periklanan agar menempuh prosedur perizinan sebelum memasang materi promosi di wilayah Bumi Rakat Mufakat.