KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS Tahun 2026–2046, Senin (2/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, serta dihadiri seluruh anggota dewan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor menyampaikan pokok-pokok Ranperda RTRW sebagai arah pembangunan wilayah untuk 20 tahun ke depan.
Menurut Sekda, dokumen RTRW memiliki peran strategis sebagai landasan utama pengendalian pemanfaatan ruang dan kebijakan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi instrumen penting agar pembangunan daerah berjalan terarah dan terencana,” ujar Muhammad Noor.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun untuk mendorong pemerataan pusat pelayanan, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mengoptimalkan potensi sektor pariwisata daerah.
“Melalui RTRW ini, Kabupaten HSS diarahkan tumbuh sebagai pusat distribusi dan simpul logistik yang memiliki daya saing di Kalimantan Selatan (Kalsel),” katanya.
Muhammad Noor menambahkan, Pemkab HSS telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar pembaruan Perda RTRW sebelumnya agar selaras dengan regulasi nasional terkini.
Menanggapi penyampaian tersebut, Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan menyatakan DPRD siap membahas Ranperda RTRW secara mendalam karena dampaknya menyentuh berbagai sektor strategis.
“Kami akan mengkaji Ranperda RTRW ini secara terbuka dan profesional, dengan memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat HSS,” tegas Husnan.
