TANJUNG, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial BD (40) di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Senin (23/02/2026) siang, atas dugaan peredaran narkotika.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110 yang mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui PS Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, petugas mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
“Terduga pelaku BD diamankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya setelah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika,” ujar IPTU Heri Siswoyo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 36 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam bohlam lampu LED di kamar pelaku.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, potongan sedotan, dompet, satu unit gawai, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
IPTU Heri menyebutkan, total berat bersih barang bukti yang diamankan mencapai 7,49 gram dan seluruhnya telah dibawa ke Polres Tabalong untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui layanan kepolisian.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu sinergi dan keberanian masyarakat untuk melapor demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Polres Tabalong mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika maupun tindak pidana lainnya melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.
