KANDANGAN, narasipublik.net – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk ditetapkan menjadi Perda periode 2025–2055, Rabu (7/1/2026).
Juru Bicara Fraksi PKS, Yusperi, menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang dinilai responsif menyesuaikan dokumen akhir agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
“Kami melihat pemda memberi ruang partisipasi masyarakat dan kearifan lokal untuk menjaga hutan dan sumber daya alam dari eksploitasi jangka pendek,” ujar Yusperi.
Pandangan serupa disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Khaidir Sani, yang menekankan pentingnya implementasi perda secara konsisten dan berkelanjutan.
“Kami berharap ada monitoring dan evaluasi terpadu agar tujuan perlindungan lingkungan benar-benar tercapai,” katanya.
Fraksi Golkar melalui Yoga Lesmana menilai perda ini berpotensi meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus kesadaran hukum masyarakat terhadap isu lingkungan hidup.
“Prinsip lingkungan harus terintegrasi dalam setiap kebijakan pembangunan daerah,” ujar Yoga.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKB, Rahmad Iriadi, menegaskan pentingnya menjaga ekosistem dan mencegah kerusakan hutan demi kelangsungan habitat makhluk hidup.
“Lingkungan harus dilindungi dari penggundulan dan penebangan liar yang merusak keseimbangan alam,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Akmad Rizali meminta perda ini menjadi pedoman pencegahan penurunan kualitas lingkungan serta meningkatkan kepatuhan hukum pelaku usaha.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi rujukan dalam perlindungan lingkungan hidup,” ucap Rizali.
Fraksi Gerindra dan PPP Gelora juga menekankan perlunya penegakan hukum lingkungan yang tegas dan pengawasan berkelanjutan atas pemanfaatan sumber daya alam.
“Pengelolaan lingkungan harus konsisten dan sesuai amanat undang-undang,” ujar Bustami selaku juru bicara Fraksi PPP Gelora.
