KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama pihak eksekutif, Rabu (14/1/2026).
Pembahasan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, efisien, dan memiliki payung hukum yang jelas.
Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, mengatakan Ranperda ini disusun sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan pemerintah daerah.
“Melalui Ranperda ini, kami ingin pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara lebih efisien dan terukur, baik dari sisi perencanaan maupun pendanaan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar pengelolaan aset daerah tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar pengelolaan aset bisa berjalan lebih tertib dan akuntabel,” kata Yuniati.
Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang masih layak digunakan agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
“Kami berharap aset yang masih bisa digunakan kembali dimaksimalkan, sehingga tidak perlu selalu melakukan pembelian baru,” tambahnya.
Menurut Yuniati, langkah tersebut penting untuk menekan pengeluaran daerah dan mendukung kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini akan dilanjutkan pada tahap berikutnya dengan pendalaman materi bersama perangkat daerah terkait.
DPRD berharap Ranperda ini nantinya mampu mendorong pengelolaan aset daerah yang transparan, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan di Kabupaten HSS.
