RANTAU (TAPIN)

Pemkab Tapin Ajukan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 Kepada DPRD

×

Pemkab Tapin Ajukan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025 Kepada DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapin, H. Yamani menyerahkan draf Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Tapin. (Foto : Prokopim Tapin)
Bupati Tapin, H. Yamani menyerahkan draf Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Tapin. (Foto : Prokopim Tapin)

RANTAU, narasipublik.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin ajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tapin, Rabu (02/07/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, didampingi Wakil Ketua Hairuji dan Midpay Syahbani, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tapin Dr. Sufiansyah.

Bupati Tapin, H. Yamani mengatakan, penyusunan dokumen perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Perubahan ini tidak hanya untuk menyesuaikan asumsi dasar dengan perkembangan terkini, tetapi juga untuk menjaga keselarasan kebijakan dengan pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Bupati Yamani.

Ia menjelaskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tapin tahun ini mengarah pada penguatan sumber daya manusia dan ekonomi lokal.

Dimana fokusnya mencakup peningkatan layanan dasar, infrastruktur yang inklusif, dan transformasi sektor unggulan menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan pembangunan daerah Tapin memberikan kontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.

Beberapa program prioritas yang diajukan antara lain pengembangan agribisnis, transformasi sistem pengelolaan sampah di TPA Hatiwin, percepatan penurunan stunting, serta efektivitas program pengentasan kemiskinan.

Dari sisi fiskal, rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,248 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp143,3 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp2,1 triliun.

Sementara itu, total belanja daerah diusulkan sebesar Rp2,236 triliun, yang terdiri dari belanja operasi Rp1,5 triliun, belanja modal Rp415 miliar, belanja tak terduga Rp25 miliar, serta belanja transfer Rp284 miliar.

“Dari selisih antara pendapatan dan belanja, kita mencatat surplus anggaran sebesar Rp11,3 miliar yang akan dialokasikan untuk menutup pembiayaan netto,” jelas Yamani.

Meski demikian, Yamani menyadari bahwa kemampuan fiskal daerah masih terbatas dalam menjawab seluruh kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah hanya bisa mengakomodasi program berdasarkan skala prioritas yang telah disepakati.

“Kami terbuka untuk pembahasan bersama. Semoga rancangan ini bisa memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Tapin,” tutupnya.