AMUNTAI (HSU)

Dua Raperda Disetujui DPRD HSU, Bupati Sahrujani Tekankan Efektivitas Keuangan Daerah

×

Dua Raperda Disetujui DPRD HSU, Bupati Sahrujani Tekankan Efektivitas Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati HSU, H Sahrujani menandatangani berita acara penetapan dua buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD HSU. (Dok: Istimewa)
Bupati HSU, H Sahrujani menandatangani berita acara penetapan dua buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD HSU. (Dok: Istimewa)

AMUNTAI, narasipublik.net DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Pemkab HSU menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna, Selasa (21/07/2026).

Kesepakatan tersebut mencakup Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Langkah ini diambil sebagai pijakan hukum baru untuk memantapkan tata kelola keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPRD HSU H. Fadilah menyampaikan bahwa perombakan regulasi pajak dan retribusi ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pendapatan tanpa memberatkan beban warga.

“DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar regulasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum kuat serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujar H. Fadilah.

Sementara itu, Bupati HSU H. Sahrujani menegaskan pentingnya penyesuaian regulasi agar senantiasa selaras dengan aturan nasional serta menjamin kepastian hukum.

Ia menambahkan bahwa penguatan pembiayaan dari sektor pajak daerah akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas berbagai fasilitas dan pelayanan publik.

“Pengelolaan pajak dan retribusi harus memberikan kepastian hukum, dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan memperhatikan kemampuan masyarakat,” tutur Sahrujani.

Bupati juga turut mengapresiasi sinergi harmonis antara legislatif dan eksekutif yang terus berkomitmen mengawal pembangunan daerah secara berkelanjutan.