KANDANGAN (HSS)PEMERINTAHANPERISTIWA & HUKUM

Kejaksaan Kembalikan Uang Hasil Perkara Korupsi Kepada Pemkab HSS

×

Kejaksaan Kembalikan Uang Hasil Perkara Korupsi Kepada Pemkab HSS

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati HSS, Endri menerima secara simbolis pengembalian uang negara hasil perkara Tipikor dari Kajari HSS, Rustandi Gustawirya. (Foto : Prokopim HSS).
Pj Bupati HSS, Endri menerima secara simbolis pengembalian uang negara hasil perkara Tipikor dari Kajari HSS, Rustandi Gustawirya. (Foto : Prokopim HSS).

KANDANGAN, narasipublik.net Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengembalikan uang kerugian negara hasil perkara korupsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (01/10/2024).

Uang kerugian negara tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejari (Kajari) HSS, Rustandi Gustawirya kepada Penjabat (Pj) Bupati HSS, Endiri, di Ruang Kerja Bupati.

Pengembalian uang senilai Rp210 juta ini pun ditandai dengan prosesi penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Kepala Inspektorat HSS, Kiky Rahmawaty dan Pimpinan Bank Kalsel Cabang Kandangan, Muhammad Louthfi Rahmany.

Kajari HSS, Rustandi Gustawirya mengatakan, uang negara yang dikembalikan sudah sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri banjarmasin dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkaranya adalah Tipikor program dana pinjaman kelompok usaha peternakan pada Dinas Pertanian Kabupaten HSS tahun 2011-2016 atas nama terpidana Mulyadi,” ucap Rustandi.

Lebih lanjut, penanganan perkara Tipikor tersebut adalah merupakan wujud nyata dalam penegakan hukum, yang dilaksanakan secara humanis dan berhati nurani.

“Kami harap dengan eksekusi ini, bisa mencegah dan meminimalisir kasus tindak pidana korupsi, termasuk melalui pendampingan dan pengawalan pembangunan strategis,” tutur Kajari HSS.

Sementara itu, Pj Bupati HSS, Endri mengungkapkan, pengembalian uang negara kali ini merupakan salah satu bentuk integritas aparat penegak hukum dalam hal penegakan peraturan undang-undang Tipikor.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah (Pemda) mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri HSS yang telah mengembalikan uang negara hasil kasus korupsi ini,” ujar Pj Bupati HSS.

Tidak hanya itu, ia mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten HSS untuk menjadikan kasus Tipikor ini sebagai bahan pembelajaran untuk bekerja lebih baik lagi kedepannya.

“Mari kita semua bekerja sesuai aturan, agar pelaksanaan pembangunan strategis di HSS bisa terlaksana dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.