KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (12/02/2025).
Kegiatan RDP tersebut membahas tentang perubahan peraturan dan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2025.
![]()
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi kali ini, membahas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis (PPK) Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
Dimana dalam keputusan Menkes tersebut terdapat sebanyak 144 penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, diantaranya seperti Kejang Demam, Tetanus, HIV AIDS tanpa komplikasi, tension headache migren, bell’s palsy dan vertigo.
Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin mengatakan, penerapan Keputusan Menkes tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya di Kabupaten HSS. Sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.
“Dengan keputusan itu banyak masyarakat yang dirugikan, padahal dana yang dikeluarkan Pemkab HSS untuk program BPJS Kesehatan mencapai Rp54 milyar pertahun,” ucap Syarifudin.
Dari hasil RDP yang dilakukan, pihak BPJS Kesehatan belum bisa mengambil keputusan terkait 144 jenis penyakit yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan tersebut.
“Karena mereka tidak bisa mengambil keputusan, maka kami akan mempelajari ulang aturan pengelolaan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Syarifudin menegaskan, jika 144 jenis penyakit tersebut tetap tidak bisa tercover oleh BPJS Kesehatan, maka pihaknya akan mengusulkan kembali menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Kalau tidak bisa dicover, kita bisa saja berhenti di BPJS Kesehatan dan mengembalikan Jamkesda, apalagi dulu biaya Jamkesda tidak semahal pembiayaan BPJS Kesehatan sekarang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten HSS, Zainah Astuti mengungkapkan, 144 jenis penyakit yang tidak dijamin itu sebenarnya bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Hanya saja pasien tidak bisa dirujuk langsung ke rumah sakit sebelum ada indikasi medis dari fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu. Kalau pasien tidak dalam kondisi gawat darurat maka hanya dijamin ditingkat pertama saja,” paparnya.
Dikarenakan RDP kali ini tidak menemukan titik temu dan keputusan, maka Komisi I DPRD HSS berencana akan melakukan pertemuan ulang dengan menghadirkan langsung pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Barabai.
