BALANGAN, narasipublik.net – Jika dulu Surat Izin Mengemudi (SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan roda dua, namun kini telah resmi dibagi menjadi tiga golongan.
Perubahan peraturan ini sendiri tercantum dalam Parpol Nomor 5 tahun 2021 tentang SIM C tidak lagi digunakan pada satu jenis sepeda motor yang masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Salah satunya seperi yang diutarakan Ahmad Aldinnor, salah seorang pemuda Paringin mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui sama sekali tentang peraturan baru tersebut.
“Selama ini saya taunya kalau pengendara sepada motor harus punya SIM C tidak tahu kalau sekarang sudah ada beberapa golongannya,” ucapnya saat ditemui di tempat pembuatan SIM Polres Balangan, Jumat (06/08/2021) kemarin.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Balangan AKP Fathurrahman, melalui Baur SIM Polres Balangan, Bripka Feriyanto mengatakan, aturan penggunaan SIM golongan ini masih belum terapkan di Polres setempat.
“Untuk di Kabupaten Balangan masih belum menerapkan SIM golongan, aturan ini baru diterapkan di kota-kota besar, dan kami masih menunggu arahan terkait penerapan SIM golongan ini,” jelasnya.
Diterangkan lebih lanjut, perbedaan ketiga golongan SIM ini sendiri ada pada kapasitas silindernya, yakni SIM C berlaku untuk pengemudi Ranmor jenis Sepeda Motor bersilinder mesin 250 CC.
Sedangan SIM CI, berlaku untuk pengemudi Ranmor jenis Sepeda Motor bersilinder mesin diatas 250 CC sampai 500 CC dan SIM CII diberlakukan untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 CC.
“Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan, dan hal serupa juga dari SIM CI ke SIM CII,” terangnya.
Selain itu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIM adalah usia minimum yang sebagaimana tercantum dalam pasal 8, yakni 17 tahun untuk SIM SIM C, 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk SIM CII. (Fik)