KANDANGAN, narasipublik.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah (BMD) bersama Sekda Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, Selasa (15/09/2026).
Dalam kegiatan ini, Sekda HSS Muhammad Noor turut didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten HSS, Nanang FMN.
Langkah ini merupakan pemenuhan tahapan administrasi formal dalam alih status pengelolaan barang milik daerah antara Pemkab HSS dan Pemprov Kalsel.
Sekda HSS, Muhammad Noor, menyampaikan bahwa penandatanganan dokumen ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Penandatanganan NPHD dan BAST ini menjadi fondasi penting agar legalitas dan tata kelola aset daerah berjalan transparan sesuai aturan hukum,” ujar Muhammad Noor.
Ia menekankan bahwa ketertiban administrasi dalam perpindahan aset sangat krusial untuk mencegah timbulnya kendala hukum maupun pencatatan keuangan di kemudian hari.
Pihaknya berharap sinergi pengelolaan aset antara pemerintah kabupaten dan provinsi ini terus terjalin erat demi mendukung kelancaran pelayanan publik.
Melalui penyerahan dokumen resmi ini, seluruh legalitas hibah BMD dinyatakan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
