KANDANGAN, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lambang Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (14/09/2026).
Penyusunan regulasi baru ini difokuskan untuk memberikan kepastian payung hukum sekaligus menyeragamkan penafsiran lambang daerah tanpa mengubah akar sejarahnya.
Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menyambut positif pengajuan ranperda tersebut namun memberi catatan khusus agar identitas sejarah tetap terjaga utuh.
“Pembaruan aturan ini sangat baik, asalkan prosesnya tidak sampai mengurangi apalagi menghilangkan nilai sejarah yang melekat pada lambang daerah,” tegas Husnan.
Ia berharap filosofi awal pembuatan lambang daerah senantiasa menjadi acuan utama jajaran pembahas Ranperda hingga tahap pengesahan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati HSS, Suriani, menegaskan bahwa penyusunan Raperda Lambang Daerah sama sekali bukan untuk merombak histori pendirian daerah.
“Tujuannya bukan mengubah sejarah, melainkan menciptakan keseragaman dari sisi bentuk, warna, arti, hingga filosofinya agar memiliki dasar hukum jelas,” terang Suriani.
Ia membeberkan bahwa Pemkab HSS sebelumnya telah berupaya menelusuri dokumen otentik lambang daerah hingga ke Arsip Nasional di Jakarta, namun berkas yang ditemukan hanya berupa Peraturan Pemerintah pembentukan Kabupaten HSS.
Melalui ranperda ini, Pemkab HSS optimistis seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah akan memiliki persepsi tunggal yang padu mengenai makna simbolis daerah.
Langkah ini sekaligus mengakhiri berbagai silang pendapat terkait variasi penafsiran warna maupun bentuk lambang HSS yang sempat beredar selama ini.
