KANDANGAN (HSS)

Dorong Pilkades Demokratis, DPRD HSS Godok Ranperda Pemilihan Kades

×

Dorong Pilkades Demokratis, DPRD HSS Godok Ranperda Pemilihan Kades

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD HSS tentang Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Pilkades. (Dok: Istimewa)
Rapat paripurna DPRD HSS tentang Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda Penyelenggaraan Pilkades. (Dok: Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam Rapat Paripurna, Senin (14/09/2026).

Pembaruan payung hukum tersebut diarahkan agar proses pesta demokrasi di tingkat desa berlangsung lebih transparan, jujur, adil, serta adaptif terhadap aturan perundang-undangan terbaru.

Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menegaskan bahwa revisi regulasi ini bukan sebatas pemenuhan syarat administratif instansi semata.

“Kami berharap Ranperda ini menjadi regulasi yang menjamin pelaksanaan Pilkades betul-betul berjalan demokratis, transparan, dan adil di lapangan,” ujar Husnan.

Ia menilai, kualitas kepemimpinan di tingkat desa sangat bergantung pada kejujuran dan ketertiban mekanisme pemilihan yang diterapkan.

“Proses yang baik diharapkan mampu mencetak figur kepala desa yang berintegritas serta siap menggerakkan pembangunan warga,” tambahnya.

Husnan juga menyoroti poin krusial dalam aturan baru yang mengakomodasi keberadaan calon tunggal agar tetap bisa bertarung melawan kotak kosong.

Skema ini menjadi solusi praktis agar tahapan Pilkades tidak perlu lagi mengalami penundaan berkali-kali akibat minimnya pendaftar.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS, H. Suriani, menyampaikan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan undang-undang tingkat pusat.

“Pemerintah daerah menyesuaikan aturan ini agar kepala desa yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjalankan tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab,” pungkas Suriani.