PERISTIWA & HUKUMRANTAU (TAPIN)

Polres Tapin Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Asal Banjarmasin

661
×

Polres Tapin Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Asal Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Tersangka SU (40) beserta barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin. (Foto : Humas Polres Tapin)
Tersangka SU (40) beserta barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin. (Foto : Humas Polres Tapin)

RANTAU, narasipublik.net Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapin meringkus seorang pria berinisial SU (40) warga Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yang diduga kuat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti 2 paket sabu dengan berat bersih 9,71 gram yang disimpan tersimpan dalam tisu di tas selempang hitam milik pelaku.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin mengatakan, tersangka SU diringkus di lingkungan Masjid Raya Nurul Falah Dulang, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, pada Senin 13 Januari 2025.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.30 WITA di depan toilet Masjid Raya Nurul Falah Dulang,” ucap AKP Saepudin, Rabu (15/01/2025).

Diterangkan lebih lanjut, terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigakan adanya aktivitas mencurigakan disekitar lokasi masjid.

“Kami mengapresiasi keikutsertaan masyarakat dalam pengungkapan kasus kali ini, sehingga kita dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba di Kabupaten Tapin,” tuturnya.

Sementara itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka SU diduga berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Tapin dan sekitarnya.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka yang diduga dibelakangnya ada keterlibatan jaringan besar,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara.

banner