AMUNTAI, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat, Rabu (15/07/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial IS (25) dan E (27) yang kedapatan menguasai narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan sepasang perempuan ini dilakukan polisi sekitar pukul 00.10 WITA di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Gerak-gerik kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam tersebut sebelumnya sempat dicurigai oleh personel lapangan.
Saat dihentikan untuk digeledah, salah satu pelaku berinisial IS sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang paket terlarang dari saku celananya ke tanah.
Polisi yang sigap langsung mengamankan barang bukti berupa empat butir ekstasi berlogo telapak kaki warna merah muda dengan berat bersih 1,60 gram.
Petugas juga menyita barang bukti pendukung lain berupa dua unit gawai pintar, uang tunai senilai Rp600 ribu, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ucap IPTU Asep.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
