KANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Polres HSS Bukukan Tujuh Tindak Pidana Selama Operasi Jaran Intan 2021

Avatar photo
519
×

Polres HSS Bukukan Tujuh Tindak Pidana Selama Operasi Jaran Intan 2021

Sebarkan artikel ini
Jaran intan HSS

KANDANGAN, narasipublik.net – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil membukukan tujuh tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Jaran Intan tahun 2021, Selasa (23/02/2021).

Operasi Jaran Intan yang digelar sejak 5 hingga 16 Februari 2021 kali ini, Polres HSS juga berhasil meringkus 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan serta penadahnya.

Kapolres HSS, AKBP Siswoyo menerangkan dari total 8 tersangka yang ada, dua diantaranya diketahui sebagai penadah barang curian.

“Pelaku yang kita amankan, tiga tersangka kasus curanmor, tiga tersangka penggelapan dan dua orang penadah yang semuanya warga Kabupaten HSS, ucap AKBP Siswoyo.

Selain meringkus pelaku, anggota kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang didapat dari seluruh tangan tersangka.

“Barang bukti berupa 5 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 4 lembar STNK dan 3 buah BPKB,” terang Kapolres HSS.

Dari hasil ungkap kasus yang ada, Kapolres HSS meminta seluruh masyarakat untuk lebih waspada dalam setiap situasi dan lokasi, terutama pada saat menyimpan kendaraan bermotornya.

“Kalau bisa kendaraan selalu dikunci, baik kunci stang maupun dengan kunci tambahan agar meminimalisir kesempatan calon pelaku kejahatan,” imbaunya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Rihold Sihotang menjelaskan dalam operasi Jaran Intan kali ini terjadi penurunan jumlah kasus dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.

“Kita bersyukur kasus yang berhasil diungkap mengalami penurunan, hal itu dikarenakan sudah tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan harta benda khususnya kendaraan bermotornya,” paparnya.

Hingga kini seluruh tersangka dilakukan penahanan di Mapolres HSS dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (Np-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *